Wednesday, February 26, 2020

Dilarang Jual Tanah atau Jangan menjual Tanah Kej.2:15

Wednesday, February 26, 2020

Artikel Karya Oleh: Gembala Dr. Socratez S.Yoman,MA.
DILARANG JUAL TANAH ATAU JANGAN MENJUAL TANAH (Kejadian 2:15)

Setelah ada pernyataan iman dari Uskup Keuskupan Timika alm. Mgr. John Philipus Saklil, Pr, kita semua disadarkan dari ketidaksadaran dan dari kenyamanan dan kemapanan semua dan zona nyaman yang hampa. Alm. Uskup John pernah menyatakan: “Rakyat Papua bisa hidup tanpa uang, tapi mereka tidak bisa hidup tanpa tanah.” Pada 1 September 2018, kita disadarkan kembali oleh alm. Uskup Saklil, bahwa ia menolak dengan tegas program transmigrasi di Papua, termasuk di Kabupaten Mimika dengan alasan apapun, termasuk kepentingan pemekaran.
“Untuk apa program itu ada kalau hanya menggusur masyarakat lokal? Karena itu, pada prinsipnya Gereja tidak setuju dengan program transmigrasi bukan hanya di Mimika, tapi juga di seluruh Tanah Papua.”
Uskup lebih jauh menegaskan: “Aneh sekali kalau program transmigrasi dianggap sebagai solusi. Justru itu yang menyebabkan kerusakan sumber kehidupan masyrakat lokal. Dusun-dusun masyarakat lokal habis.”
Ia memperkuat dan mendukung pernyataan gubernur Papua. ” Gubernur juga tidak setuju, karena masuknya transmigrasi itu, maka warga lokal akan semakin tersisih dan menjadi kaum minoritas di tanahnya sendiri. Transmigrasi ini juga akan menimbulkan konflik karena timbul kecemburuan sosial. Transmigrasi tidak bisa menjawab persoalan itu.”
Alm.Uskup Saklil sebagai wajah TUHAN yang nyata telah menghadirkan Kerajaan Allah di bumi nyata. Mantan Uskup Timika ini hadirkan Injil di bumi Papua. “Datanglah Kerajaan-Mu, jadilah kehendak-Mu di bumi seperti di sorga” (Matius 6:10).
Alm. Uskup Saklil menjadi suara dan wajah Tuhan yang nyata di bumi Papua. “Bukalah mulutmu untuk orang yang bisu, untuk hak semua orang yang merana. Bukalah mulutmu, ambillah keputusan secara adil dan berikanlah kepada yang tertindas dan yang miskin hak mereka” (Amsal 31:8-9).
Mengapa Uskup berdiri untuk umat Tuhan di West Papua sebagai kepanjangan tangan Tuhan Yesus? Karena, “…air mata orang-orang tertindas dan tak ada yang menghibur mereka, karena dipihak orang-orang yang menindas ada kekuasaan” (Pengkhitbah 4:1).
“Kalau engkau melihat dalam suatu daerah orang miskin ditindas dan hukum serta keadilan diperkosa, janganlah heran akan perkara itu, karena pejabat yang satu mengawasi yang lain, begitu pula pejabat-pejabat yang lebih tinggi mengawasi mereka” (Pengkhotbah 5:7).
Kongres Gereja Baptis Papua melarang menjual Tanah Salah satu keputusan Kongres ke-18 Gereja Baptis Papua pada 11-14 Desember 2017 di Wamena ialah dilarang menjual tanah di wilayah pelayanan Baptis, terutama di kabupaten Lanny Jaya. Karena sebelum ada kabupaten Lanny Jaya, wilayah ini sejak 28 Oktober 1956 adalah milik Persekutuan Gereja-gereja Baptis Papua.
Siapapun dan dengan alasan apapun, Tanah di wilayah Baptis di Kabupaten Lanny Jaya tidak ada yang dijual. Semua aset, terutama tanah yang digunakan pemerintah/aparat keamanan akan direnegosiasi (dibicarakan) ulang. Tanah tidak akan dijual tapi disewa dan dikontrak.
Sikap Uskup Timika dan Persekutuan Gereja-gereja Baptis Papua dalam upaya menegakkan apa yang disampaikan oleh TUHAN Allah kepada Manusia pertama, Adam, “TUHAN Allah mengambil manusia itu dan menempatkan dalam taman Eden untuk mengusahakan dan memelihara taman itu” (Kejadian 2:15).
Dalam perintah TUHAN sangat jelas, yaitu taman Eden Papua ini bukan untuk dijual, bukan untuk Transmigrasi, bukan untuk bangun basis TNI/Polri dan bangunan lain-lain. Taman Eden di Papua diberikan TUHAN kepada Orang Asli West Papua untuk USAHAKAN dan MEMELIHARA.
TUHAN memberikan kuasa, mandat dan tanggungjawab kepada kita supaya memelihara & mengusahakan: bangun rumah, buat kebun, buat kandang ternak babi, dll.
Kutuk, malapetaka, murka dari TUHAN Allah turun-temurun kepada orang-orang yang melanggar Firman TUHAN & dan jual Tanah.
Karena bagi orang yang menjual Tanah adalah orang yang tidak berhikmat dan tidak berakal budi. Orang yang menjual Tanah adalah orang tidak berilmu dan bodoh. Orang yang menjual Tanah adalah yang menciptakan kemiskinan pemanen untuk anak dan cucunya.
Orang menjual Tanah adalah orang yang menjadikan anak dan cucunya menjadi budak-budak dan pengemis abadi di atas tanah leluhur mereka. Orang yang menjual Tanah adalah orang yang tidak menghormati TUHAN dan leluhur/nenek moyangnya.
Orang yang menjual tanah mengantungkan hidup dan harapan semu/sia-sia kepada orang-orang pendatang. Orang yang menjual tanah adalah orang-orang yang menjual tulang belulang leluhur dan nenek moyangnya. Terkutuklah mereka yang menjual tanah.
Tanah adalah mama/ibu kita. Tanah adalah hidup kita. Tanah adalah kekayaan sangat berharga bagi anak dan cucu kita. Tanah adalah investasi dan tabungan dan kekayaan masa depan anak dan cucu kita.
Dengan dasar ini, saya berkampanye: TANAH JANGAN DIJUAL ATAU DILARANG JUAL TANAH.”
Penulis: Presiden Badan Pelayan Pusat Persekutuan Gereja-gereja Baptis Papua
Ita Wakhu Purom, Kamis, 27 Februari 2020


Show comments
Hide comments

1 comment on Dilarang Jual Tanah atau Jangan menjual Tanah Kej.2:15

  1. Tanah tidak boleh dijual para masyarakat papua harus tau, krn tanah adalah milik pusaka para nenek moyang kita

    ReplyDelete